Ada konspirasi jahat untuk membeli emas Antam


Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung buka suara terkait penetapan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa pembelian emas PT Antam. Kejagung menyebut kemenangan Budi Said di pengadilan tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana di lembaganya.

“Kami hanya mengandalkan bukti-bukti yang kami temukan berdasarkan bukti-bukti tersebut, ada konspirasi jahat dalam proses penjualan tersebut dan saudara BS teridentifikasi terlibat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangannya. kantor. Jakarta, Jumat (19 Januari 2024).

Kuntadi mengatakan, Budi Said sebenarnya memenangkan gugatan perdata yang diajukannya ke pengadilan. Meski demikian, Kuntadi mengatakan banyak perkara perdata yang dimenangkan namun ternyata ada petunjuk pidana di baliknya.

“Banyak kasus di mana putusan perdata dinyatakan menang, namun kemudian ditemukan bersifat pidana, jadi ini bukan sesuatu yang istimewa dan bukan hal yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said sebagai tersangka persiapan jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam. Budi bersama beberapa karyawan Antam diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan sehingga terkesan diberikan diskon.

Untuk melaksanakan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi.

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said dan sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang diterapkan Antam untuk menutupi transaksi tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Kalah perkara pengadilan 1,1 ton emas Antam akan bayar dengan itu

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *