Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah membentuk tim likuidasi menyusul keputusan pencabutan izin usaha perusahaan (CIU) pada November tahun lalu.
Komposisi tersebut tertuang dalam dokumen keputusan di luar rapat umum pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.
“Selanjutnya, pemberitahuan diberikan kepada seluruh kreditur, pemegang polis, pemasok, vendor, debitur, dan pihak terkait lainnya bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan (“likuidasi”),” demikian bunyi pemberitahuan yang dikutip pada Selasa (24 Januari 2024). .
Perseroan juga menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah mendapat persetujuan OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Tim Likuidasi terdiri dari tiga orang, yaitu Parhutan Manalu Tri Wahjuni Harto Saputro dan Anggota Parlemen Chandra Hutabarat.
Selain itu, pihak-pihak yang mengajukan klaim terhadap Prolife, termasuk pemegang polis, dapat segera menghubungi tim likuidasi perusahaan dan menyampaikan rekening beserta bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender terhitung tanggal 19 Januari 2023.
Pemegang polis dapat melihat panduan pendaftaran akun di www.timlikuidasiprolife.com. Sementara daftar rekening dapat dikirimkan ke alamat kantor Prolife.
Sekadar informasi, Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia beralamat di Kuningan Tower, Lt. 9, satuan E
Jalan HR Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Untuk nomor telepon dan email hubungi 081112500555 dan [email protected].
Diketahui, pembatalan izin usaha Prolife tertuang dalam salinan keputusan Dewan Komisioner Kantor Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023. Pembubaran perseroan akan berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memerintahkan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu Indosurya Life, Henry Surya untuk mengganti klaim pemegang polisnya yang gagal bayar.
Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan perintah tertulis tersebut harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak tanggal surat diterima.
“Jika perintah tertulis itu dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan, ada akibat pidananya,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (11/11/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Asuransi Indosurya yang masih terkena sanksi berganti nama menjadi Prolife
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source