Banyak kreditor yang merugi miliaran rupiah menggugat Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Jakarta, CNBC Indonesia – Investor atau kreditor (kreditur) menggugat PT Investree Radhika Jaya (Investree) perusahaan pinjaman online P2P (pinjol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan bernomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 11 Januari 2024, terdapat 16 investor yang menggugat Investree karena wanprestasi.

Nama-nama 16 investor tersebut adalah:

  1. Kakek Sukamto
  2. David Andiwijaya
  3. Dessy Andiwijaya
  4. Berkah Wahyu Kartiko
  5. Elian Ciptono
  6. Agnes
  7. Heru Ciptono
  8. Agnes Andria Nio
  9. Denny Christanto
  10. Cun Cun
  11. Verda Meliana
  12. Dia sedang menggambar
  13. andi jay
  14. Andrianus Hendrawan
  15. Ade Asmith Koestomo
  16. Fran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengajukan petitum atau sengketa pokok perkara. Jadwal semula persidangan kasus tersebut dijadwalkan pada 25 Januari 2024.

Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini merupakan gugatan ketiga terhadap Investree. Sebelumnya, 9 investor menggugat Investree karena dianggap melakukan wanprestasi dengan kerugian Rp 1.079.154.923 atau Rp 1,08 miliar.

9 investor tersebut adalah:

  1. Ignatius Andreas
  2. Angelia
  3. Ahmad Rohimawan
  4. Pahlawan Yoga
  5. Refnita Mulya Aknur
  6. Paulin Priscilla
  7. Anugrah Andara Putra
  8. Lyna Sendyova
  9. Nahomi Lestari Manurung

Penggugat dalam perkara nomor 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 5/12/2023 meminta Investree untuk membayar seluruh utang dan juga pengembalian dana sesuai jumlah yang tercantum dalam perjanjian.

Penggugat juga meminta tuntutan pengganti (anak perusahaan) agar Investree membayar uang pungutan liar senilai Rp1 juta per hari apabila Investree gagal melaksanakan isi putusan terhitung sejak keputusan tersebut menjadi final.

Mereka juga meminta Investree memberikan kompensasi kepada masing-masing penggugat atas kerugian tidak berwujud sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan teguran tertulis kepada Investree.

Mengutip data yang dipublikasikan di situs resmi perseroan, Selasa (16/1/2024), TWP90 yang mengukur tingkat gagal bayar 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree naik atau mencapai 12,58%.

Melihat hal tersebut, Agusman, Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mengaku telah bertemu dengan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengawasan jarak jauh dan untuk mengupdate kondisi perusahaan saat ini.

“Saat ini OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku, dan OJK terus memantau kepatuhannya,” kata Agusman dalam tanggapan tertulisnya kepada RDKB OJK, dikutip Selasa (16 Januari 2024).

Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut terhadap ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan kemungkinan pembatalan izin usaha.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *