Jakarta, CNBC Indonesia – Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke dikenakan pajak yang kini tarif minimumnya dinaikkan menjadi 40%. Hal ini berdampak pada tempat karaoke milik sejumlah artis tanah air.
Pengelola bisnis hiburan ini juga berupaya meminimalisir dampak kenaikan pajak bisnis hiburan terhadap jumlah pengunjung. Hal ini merupakan bentuk ketertarikan terhadap tempat hiburan yang jumlah pengunjungnya semakin berkurang karena harganya yang semakin mahal.
Lalu siapa saja pemilik bisnis karaoke di Indonesia? Sejumlah tempat karaoke yang cukup populer ternyata dimiliki oleh artis-artis ternama di Indonesia.
Berikut nama-nama artis pemilik karaoke, dikutip dari Detik.com, Sabtu (20/1/2024):
1. Syahrini – KTV Keluarga Syahrini
2. Rossa – Karaoke Keluarga Diva
3. Maia Estianty – Allegro F-Ktv
4. Ahmad Dhani – KTV Keluarga Mahakarya
5. Charly Van Houten – Karaoke Keluarga Grand Charly VHT
6. Inul Daratista – KTV Keluarga Inul Vizta.
Foto: Alegro Family KTV (tangkapan layar Instagram @maiaestiantyreal)
KTV Keluarga Maia Estianty Allegro (tangkapan layar Instagram @maiaestiantyreal)
|
Seperti diketahui, pengenaan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Peraturan tersebut mengatur besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian/pemandian uap paling sedikit 40% dan paling banyak 75%.
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan undang-undang tersebut. Aturan tersebut mengatur mengenai pajak tempat hiburan, termasuk karaoke, sebesar 40%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan industri hiburan sudah pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. Total penerimaan pajak hiburan daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 2,2 triliun, hampir sama dengan tahun 2019 sebelum COVID-19 sebesar Rp 2,4 triliun.
“Tahun 2023 nanti mencapai Rp 2,2 triliun, jadi naik,” kata Lydia.
Beberapa pengelola karaoke mengaku akan berupaya lebih keras agar kenaikan pajak tidak menurunkan jumlah pengunjung. Begitu pula dengan pengelola tempat karaoke Roppongi Papa bernama Dwi yang mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kenaikan tarif pajak tersebut. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah memutuskan untuk meningkatkan layanan pelanggan.
“Sekarang kita fokus pembenahan internal agar pelayanan kita bagus, akhirnya tamu datang, itu upaya kita semua,” ujarnya.
Pengawas NAV Karaoke Blok M Square, Miko juga mengatakan, satu-satunya pilihan adalah meningkatkan pelayanan agar pengunjung tetap datang. “Jika mereka ingin harga tetap sama, mereka harus melakukannya berkurang, tapi itu tidak mungkin,” katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(Rosseno Aji Nugroho/putri)
Quoted From Many Source