TEMPO.CO, Tanggerang, Banten – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki agen di balik upaya gagal pengiriman 10 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah.
“Kami telah melaporkan ke Polres Kota Tangerang untuk mengusut penyelundupan pekerja migran ilegal asal Indonesia,” kata Perwakilan BP2MI Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Eropa dan Timur Tengah I Ketut Suardana di Tangerang, Rabu.
Pihaknya dan kepolisian fokus mengungkap sindikat yang bertanggung jawab atas penempatan TKI ilegal.
“Kami terus berupaya mencegah praktik pengiriman TKI ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,” kata Suardana.
BP2MI baru-baru ini mencegah hingga 10 calon pekerja migran tidak resmi atau ilegal berangkat ke Timur Tengah.
Mereka awalnya seharusnya dikirim ke Arab Saudi, Bahrain dan Uni Emirat Arab.
Menurut Suardan, calon TKI ilegal tersebut seluruhnya adalah perempuan berusia 23 hingga 54 tahun asal Jawa Barat, Banten, dan Lombok.
“Mereka berhasil dicegah untuk berangkat pada 19 Januari 2024. Mereka ditempatkan di tempat penampungan,” ujarnya.
Suardana mengatakan, upaya pencegahan tersebut dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya rencana penyelundupan pekerja migran secara ilegal.
Berdasarkan informasi, BP2MI memeriksa tempat persembunyian yang diduga berada di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
“Saat kami menemukan calon pekerja migran, kami mewawancarai mereka. Mereka mengaku ingin bekerja ke luar negeri melalui perantara berinisial AWS. Namun saat itu AWS tidak ditemukan,” jelas Suardana.
Ia mendapat informasi bahwa PMI ilegal dijanjikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan oleh lembaga tersebut jika bersedia bekerja di negara Timur Tengah tersebut.
DI ANTARA
Pilihan Editor: Negara dengan rata-rata tinggi badan tertinggi dan terpendek di dunia
Quoted From Many Source