Pelajari peraturan pajak saham, tarif dan cara melaporkannya


Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai peraturan, transaksi dengan saham dikenakan pajak. Lantas, berapa jumlahnya dan bagaimana cara melaporkannya?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif pajak penghasilan final yang berlaku atas transaksi penjualan saham adalah sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14 / 1997.

Artinya, PPN final atas penjualan saham ditentukan terlepas dari apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Cadangan teknis pemotongan pajak penghasilan pada saat penjualan saham diatur dalam § 4 par. 1KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan, pemotongan pajak penghasilan final dilakukan oleh penyelenggara bursa melalui pialang saham pada saat penyelesaian transaksi penjualan saham.

Selain itu, kewajiban perpajakan juga timbul jika investor menerima dividen. Pajak penghasilan dividen mengacu pada § 17 par. 2 huruf C Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu 10% dari penghasilan bruto.

Dalam konteks pelaporan perpajakan, pendapatan perdagangan saham tidak mengubah jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR) yang harus disampaikan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.

Pemotongan pajak untuk transaksi saham biasanya sudah termasuk dalam komisi broker atau pajak pertambahan nilai (PPN). Investor kemudian akan menerima laporan dari broker mengenai pembayaran pajak terkait yang terlibat dalam transaksi saham.

Cara melaporkan pajak saham

Meskipun pajak saham sudah dipotong dan tidak dimasukkan sebagai subjek pajak penghasilan, namun investasi saham termasuk sebagai aset yang wajib dilaporkan dalam SPT.

Cara melaporkan pajak saham sendiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  • Gunakan formulir SPT 1770-III
  • Isikan jumlah penjualan saham pada tahun berjalan pada kolom “Penjualan saham di Bursa”.
  • Pada kolom “Dividen”, cantumkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan
  • Masukkan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada kolom Formulir 1770-IV, “Aset pada akhir tahun”.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Kinerja Pajak Daerah Rendah, Menkeu Minta Pemda Berbenah

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *