Usai pertemuan dengan Luhut, GIPI dan PHRI mengajukan uji materi pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 28 Januari 2024 – 12:33 WIB

Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pariwisata Indonesia (GIPI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca juga:

Inul Daratista curhat ke Luhut soal nasib bisnis karaokenya yang terdampak kenaikan pajak hiburan

Apalagi, pada Jumat 26 Januari 2024, pihaknya bersama beberapa pengusaha seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista mengadukan pajak hiburan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia memastikan, proses uji substantif aturan tersebut akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi paling lambat 31 Januari 2024. UU HKPD mengatur besaran pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar. dan jasa hiburan di spa yang mencapai 40-75 persen.

Baca juga:

OTT KPK di Sidoarjo terkait pengurangan insentif pajak, menangkap 10 orang termasuk ASN

Ilustrasi membayar pajak.

Ilustrasi membayar pajak.

foto:
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Kita sedang proses, targetnya sekitar 31 Januari, paling lambat kita bisa masuk. Kita dengar dari GIPI dan PHRI,” kata Hariyadi dikutip pada Minggu, 28 Januari 2024.

Baca juga:

KPK jalankan OTT di Sidoarjo, beberapa orang diamankan

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengujian substantif terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD dengan permohonan pembatalan pasal ini. Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan tarif PBJT untuk layanan hiburan disko, karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Bahkan, Hariyadi mengaku pihaknya pun sudah membentuk tim yang terdiri dari beberapa asosiasi. Mereka juga menunjuk pengacara yang akan mewakilinya saat mengajukan gugatan.

“Kami sudah menunjuk pengacara dan saat ini sedang berjalan,” kata Hariyadi.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

foto:
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, lanjut Hariyadi, pihaknya juga terus menemukan banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan insentif fiskal bagi pengusaha hiburan di daerahnya.

Padahal, insentif fiskal sendiri diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan ditegaskan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri nomor SE 900.1.13.1/403/SJ), ” dia berkata.

Diketahui, sebelumnya Persatuan Spa dan Wellness Indonesia atau Persatuan Pengusaha Tirta Husada mengajukan permohonan uji materi UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2023. Pokok permohonan mereka adalah meminta Mahkamah Konstitusi meninjau UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, khususnya aturan tentang PBJT yang mencakup spa yang dikenakan pajak sebesar 40 persen.

Sisi lain

Bahkan, Hariyadi mengaku pihaknya pun sudah membentuk tim yang terdiri dari beberapa asosiasi. Mereka juga menunjuk pengacara yang akan mewakilinya saat mengajukan gugatan.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *